Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

HGU

Masyarakat Tuntut Perhatian Hak Tanah atas Tinjauan Konsesi HGU PT. Lonsum



Berita Baru, Sulawesi Selatan – Panitia B ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan baru-baru ini melaksanakan peninjauan lokasi terkait klaim wilayah dan pengajuan pembaharuan konsesi HGU oleh PT. Lonsum Indonesia, Tbk. di Kabupaten Bulukumba. Namun, peninjauan ini mendapatkan kritik tajam dari masyarakat dan organisasi hak asasi manusia, yang menilai banyak tanah warga yang diklaim PT. Lonsum tidak diperhatikan.

Dalam peninjauan tersebut, Panitia B ATR/BPN tidak mengakomodasi lahan-lahan masyarakat yang terletak di dalam klaim konsesi HGU PT. Lonsum, seperti wilayah Desa Balleanging, Kampung Palehe, Kampung Talle Talle, dan Desa Swatani, Kampung Ma’ganrang. Amiruddin, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan, “Kami kecewa karena peninjauan tidak memperhatikan titik vital. Panitia B tidak kunjung datang ke lokasi yang sudah kami tunggu. Saya berharap masalah ini bisa disampaikan ke BPN.” Seperti dikutip dari Siaran Pers LBH Makassar yang terbit pada Kamis (15/8/2024).

Pihak Panitia B hanya melakukan peninjauan di lokasi-lokasi yang tidak pernah dikuasai oleh PT. Lonsum, seperti fasilitas umum dan lokasi wisata yang tidak ada hubungannya dengan konsesi HGU. Ahmad, perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (Gramt), menilai, “Peninjauan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa, namun justru sebaliknya, tanah-tanah masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas malah diabaikan.”

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara peta usulan pembaruan HGU PT. Lonsum dan peta yang dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Panitia B, yang tidak sesuai dengan patok batas HGU existing di lapangan.

Melisa Ervina dari LBH Makassar menambahkan, “Warga awalnya berharap peninjauan ini menjadi momentum berharga. Namun, mereka hanya dilibatkan secara formal tanpa adanya partisipasi aktif saat peninjauan. Masih banyak lahan warga yang tidak diakomodir oleh Panitia B.”

Pada saat peninjauan selesai, beberapa warga berusaha meminta Panitia B untuk mengunjungi lokasi lahan mereka yang masuk dalam konsesi PT. Lonsum, namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan keterbatasan waktu. Rizky Anggriana Arimbi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel mengkritik, “Kunjungan ini memperlihatkan bahwa kepentingan rakyat tidak diutamakan. Peninjauan yang tidak komprehensif menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak rakyat dan potensi konflik agraria yang berkepanjangan.”

Rizky menambahkan bahwa, “Seharusnya, berakhirnya masa HGU PT. Lonsum bisa menjadi titik balik untuk reformasi agraria. Jika keputusan ATR/BPN lebih berpihak pada perusahaan, itu hanya akan melanggengkan ketimpangan dan konflik agraria.”

Sesuai dengan Peraturan Menteri 18 Tahun 2021, pemeriksaan tanah dapat diperpanjang selama 30 hari kerja jika ada kondisi tertentu, namun hal ini belum diterapkan dalam proses peninjauan ini. Warga dan organisasi masyarakat sipil terus menuntut agar Panitia B ATR/BPN memperhatikan seluruh aspek hak tanah rakyat dalam peninjauan dan evaluasi konsesi HGU PT. Lonsum.