Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Awyu
(Foto: YLBHI)

Masyarakat Adat Awyu dan Moi Sigin Serahkan Petisi 253.823 untuk Lindungi Hutan Papua



Berita Baru, Jakarta – Perwakilan masyarakat adat Awyu dan Moi Sigin dari Papua kembali mengunjungi gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menggelar demonstrasi damai didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis. Bersama-sama, mereka menyerahkan Petisi Publik berisi 253.823 tanda tangan kepada Mahkamah Agung, menyerukan para hakim untuk mendukung pelestarian hutan Papua yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Awyu dan Moi Sigin.

Agustina Omdoan, aktivis kemanusiaan dari LBH Papua Pos Merauke, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan suku Awyu dan Moi Sigin dalam mempertahankan tanah dan hutan adat mereka yang kini berada dalam tahap banding di Mahkamah Agung Indonesia. Menurut Agustina, dukungan ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat adat Papua sangat bergantung pada tanah dan hutan sebagai sumber kehidupan.

“Dari tanah dan hutan ini, komunitas memperoleh kebutuhan langsung seperti makanan dan minuman yang disediakan oleh alam. Oleh karena itu, jika hutan adat hilang, masyarakat adat juga akan kehilangan sumber penghidupannya,” tegasnya dikutip dari rilis resmi YLBHI, Rabu (24/7/2024).

Agustina juga menyoroti nasib perempuan adat yang sering terabaikan sebagai korban langsung. “Jika kepentingan korporasi mengambil alih tanah dan hutan adat, bukan hanya mata pencaharian yang hilang, tetapi perempuan adat juga kehilangan ruang hidup mereka karena mereka masih bergantung pada alam untuk kelangsungan hidup mereka,” tambahnya. “Bagi perempuan Papua, hutan adalah seperti ibu yang menyediakan kebutuhan seperti makanan dan obat-obatan alami. Jadi, ketika hutan adat hilang, perempuan adalah yang paling terdampak.”

Robertus Meanggi, yang mewakili komunitas adat Awyu dari desa Anggai, Kecamatan Jair, Merauke, menyayangkan potensi konversi tanah adat Awyu dan Moi Sigin menjadi investasi skala besar atau perkebunan, yang dapat merusak ekosistem dan flora serta fauna lokal.

“Komunitas Awyu kami sudah ada sejak sebelum agama dan pemerintahan datang ke wilayah leluhur kami. Hidup kami sangat terkait dengan hutan dan tanah karena bagi kami, hutan adalah ibu yang merawat kami sejak lahir hingga dewasa. Bahkan dalam kematian, tanah atau ‘ibu’ tetap menjaga kami,” jelasnya.

Robertus menegaskan dukungan penuhnya untuk perjuangan suku Moi Sigin dan Awyu. “Atas nama klan Meanggi dari komunitas adat Awyu di desa Anggai, Kecamatan Jair, Kabupaten Boven Digoel, saya mendukung penuh upaya suku Awyu dan Moi Sigin untuk melindungi tanah dan hutan adat mereka, serta menjaga Bumi dari ancaman deforestasi dan krisis iklim global,” ungkapnya.

Johnny Teddy Wakum, Ketua LBH Papua Pos Merauke, menyatakan bahwa penerbitan izin oleh pemerintah kepada investor tanpa melibatkan masyarakat adat, seperti yang dialami suku Awyu, merupakan pelanggaran hak mereka.

“Dalam gugatan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, majelis hakim menolak gugatan masyarakat adat Awyu tanpa mempertimbangkan bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka. Begitu pula dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, majelis hakim mengabaikan semua argumen dan bukti dari pemohon, sehingga banding masyarakat adat Awyu ditolak. Oleh karena itu, harapan masyarakat adat Awyu kini bergantung pada Mahkamah Agung. Dengan menyerahkan Petisi Publik berisi 253.823 tanda tangan dan mendapat dukungan penuh dari semua organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan gerakan solidaritas, kami berharap majelis hakim di Mahkamah Agung yang menangani kasus ini akan memberikan putusan yang adil bagi masyarakat adat Awyu dan Moi Sigin,” pungkasnya.