Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Rektor UINSU Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Korupsi Program Wajib Ma'had
Manran Rektor UINSU, S yang menjadi DPO (Foto: Istimewa)

Mantan Rektor UINSU Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Korupsi Program Wajib Ma’had



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan S, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma’had mahasiswa tahun 2020-2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa penetapan status DPO terhadap S telah dilakukan pada Jumat (4/8/2023).

“Pihak Kejari Medan telah memanggil S sebanyak tiga kali sebelum menetapkan status DPO. Namun, sayangnya, mantan Rektor UINSU tersebut mangkir dari pemanggilan terakhir pada Kamis (3/8),” ungkap Mochammad Ali Rizza di Medan pada Minggu (6/8/2023).

Ia menambahkan bahwa Kejari Medan telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap S. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para DPO, dan pihak berwenang akan terus berupaya untuk mengungkap keberadaan S.

Kasus ini juga telah menjerat ENS, Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan SAR, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, sebagai tersangka. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp956.200.000 pada tahun anggaran 2020-2021.

Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan penetapan DPO terhadap S, penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi ini akan terus dilanjutkan.