Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara



Berita Baru, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo dengan pidana 5 tahun penjara. 

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim Albertus. 

Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan US$ 77.000 yang disesuaikan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara,” ujar hakim.

Edhy juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok. 

“Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya,” ucap hakim Albertus.

Adapun hakim memberikan pencabutan hak politik lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.  

“Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” lanjut jaksa.

Dalam perkara ini, Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur. Uang suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.