Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD
Ketua Dewan Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Satgas BLBI. (Foto: Tangkap Layar)

Mahfud Minta Aktor Penting Pinjol Ilegal Diusut



Berita Baru, Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak bertebaran dengan layanan proses pencairan cepat dan syarat mudah. Hal ini memberikan ketertarikan tersendiri bagi masyarakat.

Di balik kemudahan yang tawarkan ada ancaman yang membayangi penggunanya, yaitu mulai dari data yang dicuri sampai akses kontak hingga galeri handphone.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan agar pelaku pinjol ilegal diusut tuntas sampai ke penyandang dana atau investornya.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum”, Jumat (11/2).

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol (ilegal) tadi,” katanya.

Menurut Mahfud, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal, bahkan ada yang mencairkan dana pinjaman tanpa persetujuan pemohon, dan beragam pelanggaran lainnya.

“Penyebaran data pribadi secara melanggar hukum. Ada orang di minta fotonya, kepalanya dipakai sebagai peminjam lalu badannya badan orang lain yang sedang telanjang bulat, lalu dikirim ke yang bersangkutan ‘kalau kamu nggak bayar, foto ini akan saya sebarkan ke suaminya, ke keluargamu dan sebagainya’. Kalau dia sudah tertekan gitu akhirnya bayar,” tuturnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa tingginya bunga dan denda pinjol ilegal seringkali dikeluhkan oleh mereka yang meminjam uang.

“Persoalan bunga, denda pinjol yang tinggi menurut kami hal yang sering dikeluhkan masyarakat, meskipun penentuan bunga diserahkan kepada para pihak di dalam sebuah perjanjian atas asas kebebasan berkontrak, tetapi penyedia pinjol cenderung diposisikan sebagai pihak yang lebih superior, menekan, mendikte, dan meneror sesudah perjanjian dilakukan,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud juga menyebut, Pinjol ilegal sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar.

Bedanya, lanjutnya, pinjol ilegal menggunakan sarana teknologi, misalnya melalui pesan berantai ke perangkat smartphone masyarakat.

Ia menjelaskan, modus mereka sama, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mencairkan pinjaman, bahkan rentenir dulu memberikan pinjaman tanpa perjanjian tertulis.

Sementara itu pinjol ada perjanjian tertulis yang persetujuan dilakukan melalui telepon genggam.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital sehingga perlu kehati-hatian. Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” tukas Mahfud.