Mahfud MD: Tidak Ada Lembaga yang Bisa Mencabut TAP MPRS Larangan Komunisme
Berita Baru, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan tidak akan ada pihak yang berani mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Isu mengenai pencabutan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 kembali menguat ketika RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mulai dibahas di DPR. RUU itu tidak mencantumkan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 sebagai peraturan konsideran.
“Ada yang resah, seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut,” ucap Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (31/5).
Lanjut Mahfud bahwa RUU HIP yang sedang dibahas sekarang bukan untuk meniadakan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme. Namun sebaliknya, ingin menguatkan Pancasila.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara,” tambahnya.
Berbagai kalangan keberatan pada draf RUU HIP yang sedang dibahas di DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik lantaran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme karena tidak dicantumkan sebagai peraturan konsideran.
Ada pun 8 peraturan yang dijadikan rujukan atau konsideran dalam RUU HIP yakni UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Kemudian, TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Disusul TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.