Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah memberikan izin kepada pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskannya dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, untuk mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta maupun masyarakat.
“Dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, perintah presiden secara resmi disampaikan, yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 pada tanggal 30 Juni,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Minggu (11/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa melalui keputusan tersebut, sebuah tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah dibentuk untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan.
Ia menyebutkan bahwa laporan hasil penelitian tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan. Jokowi memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada 13 Januari lalu.
“Presiden menyampaikan bahwa jika selama ini pihak swasta atau rakyat menagih utang dengan disiplin, maka kita juga harus konsekuen bahwa jika kita memiliki utang, kita harus membayar,” ujar Mahfud.
Mahfud berpendapat bahwa tidaklah tidak mungkin bahwa pemerintah masih memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan.
Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf jika diperlukan dalam proses pencairan piutang tersebut.
“Silakan Bapak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Jika Bapak Jusuf Hamka membutuhkan bantuan teknis, saya akan membantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan,” kata Mahfud.
“Menurut saya, itu mudah, tidak perlu memo, yang penting pastikan bahwa apa yang saya sampaikan tadi berasal dari Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.
Mahfud menambahkan bahwa pemerintah juga akan berusaha untuk membayar seluruh utang kepada pihak swasta maupun rakyat. Ia juga meminta pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan.
“Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah,” jelasnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan bahwa utang tersebut bermula dari deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tidak kunjung diganti setelah likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, Jusuf yang akrab disapa Babah Alun membantah tudingan tersebut.
Ia kemudian mengajukan gugatan dan memenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf menyatakan bahwa ia juga telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekitar tahun 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang tersebut. Namun, menurutnya, DJKN selalu sulit dihubungi dengan alasan sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.