Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Prof. Mahfud MD, Pakar Hukum/Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Periode 2019-2024
Prof. Mahfud MD, Pakar Hukum/Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Periode 2019-2024

Mahfud MD: Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen, Konsistensi, dan Ketegasan



Berita Baru, Jakarta – Dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Universitas Paramadina pada Kamis, 21 November 2024, Prof. Mahfud MD, seorang pakar hukum sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia periode 2019-2024, mengungkapkan pandangannya terkait perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Mahfud MD, meskipun banyak pihak meragukan kebijakan pemberantasan korupsi, masih ada harapan yang tersisa. Ia menegaskan bahwa pemilu, meski memiliki berbagai kekurangan, harus tetap diterima sebagai instrumen politik dan hukum yang sah.

“Setiap kali pemerintahan baru terbentuk, selalu ada harapan dan peluang baru yang bisa dimanfaatkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud juga menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan di Indonesia sering kali dimanfaatkan sebagai momen redistribusi kekuasaan. Namun, ia menekankan bahwa korupsi di Indonesia semakin merajalela. Dalam lima tahun terakhir, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bahkan menunjukkan peningkatan angka korupsi di berbagai sektor, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, dan auditif. “Saat ini, korupsi merasuki semua lini. Legislatif membuat undang-undang yang justru mempermudah korupsi, sementara eksekutif dan birokrasi berselingkuh untuk mendapatkan proyek dan anggaran,” jelasnya.

Mahfud juga mengkritik situasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menurutnya sarat dengan korupsi. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan era Presiden Soeharto, di mana korupsi di DPR hanya terjadi dalam skala kecil. “Sekarang, di Mahkamah Agung pun sangat jelas terjadi praktik jual beli perkara,” ujarnya.

Mengenai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Mahfud mengakui bahwa janji-janji dan pernyataan tegas Prabowo untuk memperbaiki Indonesia telah memberikan harapan, bahkan hingga terdengar ke luar negeri. Namun, setelah sebulan pemerintahan Prabowo berjalan, Mahfud menyayangkan bahwa belum ada kebijakan baru yang konkret terkait pemberantasan korupsi. “Sampai saat ini, tidak ada pernyataan dari Prabowo yang mengurangi harapan kita terkait pemberantasan korupsi, tetapi kita juga belum melihat langkah yang jelas,” tegasnya.

Mahfud menutup diskusi dengan menegaskan bahwa semua teori dan literatur terkait pemberantasan korupsi telah diungkapkan. Saat ini, menurutnya, hanya ada satu teori yang tersisa, yakni komitmen, konsistensi, dan ketegasan. “Jangan berhenti pada komitmen. Jika hanya sekadar janji, semua pemimpin sebelumnya juga telah berjanji,” pungkasnya.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga masyarakat umum, yang turut memperdebatkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memerangi korupsi di Indonesia.