Mahfud MD: MK Tidak Berwenang Ubah Aturan Usia Capres-Cawapres
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Menko Polhukam Mahfud MD tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peraturan yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008-2013, menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini tengah diuji materi di MK hanya dapat diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, yang merupakan lembaga positif legislator.
“Aturan ini merupakan open legal policy. MK, sebagai lembaga negative legislator, tidak memiliki hak untuk menambahkan aturan baru ke dalam undang-undang,” tegas Mahfud dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa MK memiliki wewenang yang terbatas untuk membatalkan aturan yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Meskipun ada upaya untuk mengubah syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, Mahfud mengharapkan bahwa putusan MK akan disertai dengan penjelasan yang komprehensif.
“MK harus memutuskan apakah ini benar-benar open legal policy atau tidak. Jika ini bukan open legal policy, maka harus ada penjelasan yang memadai dalam putusan nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, UU Pemilu menetapkan bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal adalah 40 tahun. Namun, ada sejumlah gugatan yang meminta MK untuk menurunkan batas usia menjadi 35 tahun atau membatasi usia maksimal menjadi 70 tahun.
MK belum menjadwalkan putusan terkait gugatan-gugatan ini, meskipun Ketua MK Anwar Usman telah menyatakan bahwa putusan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.