Mahfud MD Minta Indikasi Pencucian Uang Rafael Alun Ditindak: Pidana Ini Lebih Serius dari Korupsi!
Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menekankan indikasi pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo harus ditindak.
Menurut Mahfud MD, pencucian uang harus ditindak dikarenakan pidana ini lebih serius ancamannya dibanding dengan korupsi.
“Ya bisa dong (dengan) TPPU, pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi, kalau memang pencucian uang, ya Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3).
Mahfud mengaku baru mengetahui harta Rafael Alun Trisambodo setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satrio. Ia pun langsung menelepon Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus ini.
“Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David, lalu muncul nama bapaknya pejabat eselon III lalu saya telepon PPATK Ketuanya PPATK lalu Sekretaris PPATK,” ujarnya.
“Saya telepon, itu gimana uangnya, Oh pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti. Lalu saya telepon KPK ini ada laporan sebelum saya jadi Menkopolhukam. Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa,” tegas Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengaku proses hukum yang dilakukan kepada para pejabat yang memiliki harta fantastis adalah sebuah tindakan yang bagus.
“Bagus. Kenapa karena saya enggak takut. Itu kan urusan KPK yaa, kemudian KemenPan RB akan melakukan itu. Kalau bidang saya akan saya langsung laksanakan tapi kan bukan bidang Kemenkopolhukam,” imbuhnya.