Mahfud MD: Indonesia Adalah Produk Ijtihad Para Ulama dan Sah Secara Syar’i
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara pluralis yang sudah memenuhi kaidah negara menurut fikih Islam, sehingga sudah sah secara syar’i.
Hal itu ia tegaskan saat mengisi ceramah dan dialog di Masjid Al-Ikhlash di Amsterdam, Sabtu (11/6) kemarin.
“Indonesia adalah produk ijtihad para ulama sesudah berjuang dan sudah sah secara syar’i,” kata Mahfud dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (12/6).
Ia menyaikan Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang berdasarkan pada Ketuhanan yang Maha Esa, dimana semua agama dan pemeluk agama dilindungi untuk beribadah.
“Negara Indonesia menurut fikih Islam sudah memenuhi kaidah negara, yaitu menjaga dan melindungi beragama, menjaga keselamatan jiwa warganya, menjaga hak atas harta, menjaga kemurnian akal, dan menjaga kesucian keturunan,” jelas Mahfud.
Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat Indonesia di negara asing dan kelompok diasporanya, khususnya di Belanda, harus mempunyai rasa cinta dan tanggung jawab kepada bangsa dan menjaga negara Indonesia dengan segala ideologinya.
Mahfud MD menggelar acara pertemuan dan dialog bersama masyarakat dan diaspora Indonesia di Amsterdam, tepatnya di pusat kebudayaan Indonesia (Indonesisch Cultureel Centrum), dimana di dalamnya terdapat Masjid Al-Ikhlash yang dikelola oleh Perhimpunan Pelajar dan Mahasiswa Eropa (PPME) Amsterdam.
Mengutip Imam Al Ghazali, Mahfud mengatakan beragama dan bernegara adalah saudara kembar, sehingga keduanya tidak akan terlaksana jika salah satunya tidak benar.
Menurut dia, bahkan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa NKRI adalah darul mitsaq atau negara hasil kesepakatan, sedangkan Muhammadiyah mengatakan NKRI adalah darul ahdi wa al syahadah atau negara hasil perjanjian dan tempat mengisi dengan pembangunan berdasarkan perbedaan-perbedaan.
Dengan demikian, ia berpandangan negara berdasarkan Pancasila itu sudah sah secara syar’i, sudah sama dengan Piagam Madinah pada zaman Nabi Muhammad.
“Secara fiqh bernegara, Indonesia negara yang pluralis karena diciptakan Allah berbeda-beda; dan kalau kita bersatu, insya Allah Indonesia makmur,” ujarnya.