Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob
Foto: Kompas

Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah diamankan ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

“Ya, saya sudah mendapat info Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” terang Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (6/8).

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, yakni kenapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa terkait pelanggaran etik.

Pria kelahiran Madura itu meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu. “Bahkan tidak bisa saling meniadakan,” tegas Mahfud.

Dengan demikian, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Melainkan akan tetap dilakukan proses. Dengan begitu pula pelanggaran pidananya juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” pungkasnya.(maf)