MA Respon Iuran BPJS yang Kembali Dinaikkan Jokowi
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan atas kebijakan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS.
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS dengan mengeluarkan Perpres 64/2020.
Sebelumnya MA telah membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsam Nganro dikutip dari Detik.com Kamis (15/5)
Mahkamah Agung (MA) menurit Andi tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi. Hal itu disebabkan sudah merupakan wilayah kewenangan pemerintah.
“Sedangkan MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA,” terang Andi.
MA meyakini, lanjut Andi Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek.
“Sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya,” katanya.
“Namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu,” imbuh Andi.
Keputusan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 telah menuai kritik.
Kebijakan itu dianggap melawan putusan MA yang sebelumnya telah membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS.
Kebijakan menaikkan iuran BPJS diteken Presiden Jokowi pada Selasa (05/5) melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.