MA Mulai Mengadili Permohonan PK Moeldoko Terkait KLB Partai Demokrat
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023, dan telah diberi nomor perkara: 128 PK/TUN/2023. Saat ini, belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. Proses pengadilan PK biasanya memakan waktu maksimal tiga bulan sebelum putusan dijatuhkan.
Sebelumnya, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun telah mengajukan kasasi terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, namun MA menolaknya. Putusan nomor: 487 K/TUN/2022 dibacakan pada Kamis, 29 September 2022, oleh ketua majelis Irfan Fachruddin, dengan Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono sebagai hakim anggota.
Hal ini merupakan upaya hukum yang ditolak berkali-kali terhadap usaha Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan partai dengan logo mercy tersebut.
PTUN berargumen bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berkaitan dengan internal partai politik.
Pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko dimulai dengan konferensi pers yang diselenggarakan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021. Kemudian, KLB diadakan di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Menanggapi hasil KLB tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengumumkan penolakan pemerintah terhadap permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.