MA Buka Suara Usai Hakim Agung Gazalba Tersangka KPK
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) buka suara usai salah satu hakim agung, Gazalba Saleh (GZ) ditetapkan menjadi tersangka suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPK. Ia meyakini KPK lebih mengetahui dugaan suap yang menjerat Gazalba.
“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Andi menyebut pihaknya belum bisa memutuskan soal penonaktifan Gazalba usai menjadi tersangka. MA masih akan menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.
“Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui,” kata Andi, Jumat (11/11).
Andi menyebut pihaknya belum bisa memutuskan soal penonaktifan Gazalba usai menjadi tersangka. Menurutnya, MA masih akan menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.
“Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, meski Gazalba sudah ditetapkan jadi tersangka, namun KPK secara resmi belum mengumumkan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
Saat ini dikabarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh.