LSM LIRA Laporkan Dugaan Kasus Penipuan Berkedok Bisnis UMKM ke Polres Gresik
Berita Baru, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gresik mendatangi Polres Gresik pada Senin (2/2). Kedatangan mereka guna mendampingi dua korban melakukan proses pelaporan atas dugaan kasus penipuan berkedok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SHU dan SA.
Kedua korban yang didampingi, HR dan HN merasa menjadi korban para terlapor dengan berkedok investasi UMKM. Awalnya, keduanya dibujuk dan diiming-imingi permodalan, saham, bahkan cek. Namun belakangan semua itu ternyata bodong, padahal kedua korban telah mengeluarkan uang pribadinya, bahkan hingga ratusan juta.
“Awalnya dibujuk dan diiming-iming dengan janji investasi, permodalan, saham, maupun tanah kavlingan. Namun setelah berjalan, mereka membayar dengan cek, dan ternyata setelah saya cairkan ke bank uangnya tidak bisa diambil alias cek bodong,” terang HR.
Jika ditotal, kerugian yang telah dialami oleh kedua korban mencapai ratusan juta rupiah. Diperkirakan, korban lain masih akan terus bertambah.
Terkait laporan tersebut, Bupati DPD LIRA Kabupaten Gresik, Wiwit Arhamur Ridlo menegaskan siap mengawal hingga berjalannya proses hukum. Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Gresik segera mengungkap kasus ini hingga akar rumput.
“Kami siap mendampingi mengawal jalannya proses hukum dugaan kasus penipuan ini, karena sudah melibatkan sebagian banyak masyarakat yang tertipu di sekitar wilayah kabupaten Gresik,” tegasnya.
Wiwit menjelaskan, kedua korban melaporkan para terlapor dengan dugaan kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang pasal 378 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang, merugikan seseorang yang dengan untuk kepentingan pribadi, dengan ancaman pidana empat tahun.
“Laporannya sudah masuk, dan kita selaku kontrol sosial kemasyarakatan mengambil sikap tegas adanya dugaan kasus penipuan yang sangat merugikan masyarakat ini, kita siap dampingi dan mengawal hingga ranah berjalannya proses hukum,” jelasnya.