LPEI Dukung Langkah Hukum Terkait Dugaan Korupsi
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.
“Dugaan kasus korupsi tersebut didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun),” ujar Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso dalam keterangan resminya pada Selasa (19/3/2024).
Riyani menegaskan bahwa LPEI siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.
Sebelumnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun). Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2019.
“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujarnya dalam konferensi pers
Adapun keempat perusahaan yang diduga terlibat adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” ucap dia.