LPA NTT Desak Polisi Usut Dugaan TPPO 17 Anak dari Sumba
Berita Baru, NTT – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 17 orang anak dari Pulau Sumba.
“Pihak Kepolisian wajib mengusut tuntas dugaan TPPO ini agar tidak hanya mengembalikan 17 anak ke keluarga mereka namun juga penindakan terhadap pelaku,” kata Ketua LPA NTT Veronika Ata dikutip dari Antara, Selasa, (25/10).
Hal itu ia tegaskan menanggapi dugaan kasus perdagangan orang (human trafficking) terhadap sebanyak 17 anak dari empat kabupaten di Pulau Sumba, NTT.
Veronika mengatakan belasan anak direkrut oleh PT Cinderella Agensi yang tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya. Oleh karena itu, keberadaan agen tersebut patut dipertanyakan karena mengindikasikan beroperasi secara ilegal.
Veronika mengatakan dugaan kasus ini patut menjadi perhatian serius tidak hanya kepolisian namun juga pemerintah provinsi maupun kabupaten se-Pulau Sumba.
“Perlu ada tindak lanjut untuk membongkar secara jelas dugaan TPPO ini sehingga ada tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam merekrut mereka,” tuturnya.
Ia meminta pemerintah daerah agar serius dalam mengawasi agen-agen atau lembaga yang merekrut tenaga kerja termasuk anak-anak dan perempuan sehingga tidak dilakukan di luar prosedur dan terindikasi dieksploitasi.
Ia menilai Pemprov NTT dan kabupaten se-Pulau Sumba, perlu membentuk atau mengaktifkan kembali Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO agar bisa berfungsi dan menjalankan tugas serta tanggung jawab melindungi warga NTT terutama perempuan dan anak selalu menjadi target perdagangan orang.
Ia juga mengimbau kepada orang tua atau keluarga agar jangan mudah tergiur dengan janji atau iming-iming yang ditawarkan oknum yang merekrut tenaga kerja.
“Umumnya anak-anak akan menjadi korban human trafficking jadi mari kita melindungi dan selamatkan anak-anak kita,” pungkas Veronika.