Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penarikan Hak Otonomi Daerah

LIPI Sebut UU Minerba Jadi Awal Penarikan Hak Otonomi Daerah



Berita Baru, Jakarta – Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan penarikan hak otonomi daerah sudah  diawali oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi ditarik ke pemerintah pusat.

Menurut Zuhro, ada sisi negatif dan positifnya dari penarikan hak otonomi daerah. Dampak positifnya bisa jadi pembagian pendapatan untuk daerah belum maju dan tidak memiliki sumber daya alam prospektif, tetapi dampak negatifnya, dengan ditariknya kewenangan daerah dapat membuat mereka lepas tanggung jawab.

“Dengan ditariknya kewenangan daerah dalam mengelola minerba akan membuat daerah-daerah merasa tidak memiliki tanggungjawab. Termasuk pasca penambangan dan kemungkinan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan,” kata Zuhro dalam keterangannya, Minggu (18/10)

Keputusan pemerintah menarik kembali kewenangan daerah ke pusat, lanjut Zuhro, bisa jadi karena pertimbangan efektivitas. Terutama dalam memangkas rantai birokrasi.

“Urusan yang dipusatkan diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi. Selain itu, dengan sentralisasi, nuansa politik anggaran akan mengedepan. Asumsinya dengan kekuasaan pemerintah pusat lebih tampak dan membuatnya lebih diperhitungkan oleh daerah,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat membentuk tim khusus perumusan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

”Tim khusus ini juga bekerja meminta masukan dari stakeholder di daerah dan membuat kajian-kajian untuk disampaikan dalam perumusan aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” kata Wakil Ketua Apeksi Bima Arya usai pertemuan pengurus.

Menurut Bima , pertemuan pengurus Apeksi tersebut membicarakan UU Cipta Kerja, yang menghasilkan sejumlah catatan dan kesepakatan.

”Ada kesamaan pandangan di antara pengurus dan anggota Apeksi terkait aspek kewenangan daerah dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Pengurus Apeksi, kata dia, melihat dalam UU Cipta Kerja ada kewenangan daerah yang berkurang dan bergeser kembali ke pemerintah pusat.

”Apeksi memberikan sejumlah catatan, terkait dengan perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pemerintah pusat,” urainya.

Menurutnya, forum pertemuan pengurus Apeksi itu juga menyepakati seluruh anggota Apeksi di daerah agar membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan seperti kampus, pakar, praktisi, dan aktivis.

”Ruang dialog itu untuk menyerap apa saja yang menjadi catatan di omnibus law ini,” paparnya.

Langkah tersebut, kata dia, juga untuk memberikan masukan bagaimana memastikan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan target, yakni menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memastikan proses pembangunan berkelanjutan.

Bima menambahkan, aspirasi dari pemangku kepentingan akan dicatat masing-masing kepala daerah untuk ditampung dan kemudian dirumuskan poin-poinnya secara detail.

”Poin-poin ini akan menjadi bahan pada pembahasan aturan turunannya, yakni peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, yang sedang dirumuskan pemerintah,” tambahnya.