Lima Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada 2024
Berita Baru, Jakarta – Penyelenggaraan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung yang berintegritas menjadi kunci suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Berdasarkan hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 26 Agustus 2024, ketiga tahapan tersebut memiliki potensi kerawanan yang perlu diantisipasi dengan baik.
Kerawanan yang muncul pada tahapan pemilihan tersebut dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemetaan ini merupakan kelanjutan dari riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang sebelumnya diluncurkan oleh Bawaslu pada tahun 2022 dan diperdalam kembali pada tahun 2023 untuk menyoroti isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu.
“Potensi Kerawanan pada ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik pada level Nasional hingga Daerah. Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks sosial politik adalah potensi adanya intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik antar calon, antar pemilih maupun calon/pemilih kepada penyelenggara Pemilihan,” demikian dikutip dari rilis resmi Bawaslu, Senin (26/8/2024).
Dalam pemetaan ini, tahapan pungut hitung diidentifikasi sebagai tahap yang paling rawan, diikuti oleh kampanye dan pencalonan. Pada tahapan pencalonan, kerawanan dipicu oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana, ASN, TNI, dan Polri, seperti melakukan rotasi jabatan.
“Sementara itu, kerawanan pada tahapan kampanye disebabkan oleh kemungkinan praktik politik uang, keterlibatan aparatur negara (ASN, TNI, dan Polri), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, serta konflik antar peserta dan pendukung calon,” jelas Bawaslu.
Pada tahapan pungut hitung, kerawanan yang berpotensi terjadi antara lain kesalahan prosedur oleh penyelenggara pemilihan ad hoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan. Selain itu, konteks sosial politik juga mempengaruhi potensi kerawanan, termasuk kemungkinan intimidasi, ancaman, serta kekerasan verbal dan fisik antara calon, pemilih, atau terhadap penyelenggara pemilihan.
Dari hasil pemetaan tersebut, Bawaslu mengidentifikasi lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 84 daerah yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi, 334 kabupaten/kota dengan kerawanan sedang, dan 90 kabupaten/kota dengan kerawanan rendah.