Lima Calon Jamaah Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak lima calon jamaah haji asal Indonesia mengalami penolakan untuk masuk ke Arab Saudi. Penolakan tersebut terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Dilansir dari Antara pada Minggu (25/6), kelima calon jamaah haji tersebut ditolak saat menjalani pemeriksaan di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah dan Bandara King Abdulaziz di Jeddah.
Dalam hal ini, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa salah satu dari lima orang tersebut sebelumnya tercatat melakukan pelanggaran saat berhaji dengan menggunakan visa ziarah pada tahun 2018.
“Karena belum genap 10 tahun sejak pelanggaran tersebut, mereka tidak diizinkan masuk kembali ke Arab Saudi,” ujar Abdul.
Sementara itu, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai alasan penolakan kelima WNI tersebut.
Namun, Eko mengonfirmasi informasi yang diberikan oleh Abdul bahwa biasanya seseorang yang pernah memiliki masalah dengan pihak imigrasi akan dilarang masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
“Jadi begitu mereka tiba di bandara, status mereka diperiksa di imigrasi dan jika tercatat masih dalam daftar cekal, mereka akan dipulangkan dan diterbangkan kembali ke Tanah Air,” ungkap Eko.
“Kelima calon jamaah haji tersebut sudah kembali ke Tanah Air,” tambahnya.
Eko menjelaskan bahwa kelima calon jamaah haji tersebut telah mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terhubung dengan pengeluaran visa di e-Hajj.
Sebelumnya, juga pernah terjadi kasus serupa di mana sejumlah jemaah umrah yang telah tiba di Arab Saudi kemudian dipulangkan.
“Dalam kasus ini, mereka mendapatkan visa setelah membayar melalui agen perjalanan. Namun, saat melewati imigrasi di sini, mereka terdeteksi dalam daftar cekal,” jelas Eko.
Eko juga mengimbau kepada mereka yang pernah menghadapi masalah terkait imigrasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan batas waktu kapan mereka dapat kembali masuk ke negara tersebut, sehingga mereka tidak mengalami kerugian setelah membayar biaya haji atau umrah.