Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eksekusi penggusuran Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2024. (Foto: PKBI) LBH Palembang
Eksekusi penggusuran Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan, Kamis 10 Juni 2024. (Foto: PKBI)

LBH Palembang Kecam Penggusuran Paksa PKBI



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menyatakan solidaritas dan dukungan penuh terhadap Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang tengah menghadapi penggusuran paksa oleh pemerintah. Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Walikota Jakarta Selatan dan didukung oleh Gubernur DKI Jakarta yang mengalihkan Kantor Pusat PKBI di Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Kantor PKBI didatangi oleh sekitar 100 personil gabungan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI. Mereka memaksa mengeluarkan barang-barang milik PKBI secara tidak manusiawi, yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi.

PKBI, berdiri sejak 23 Desember 1957, telah lama berperan dalam mewujudkan keluarga yang bertanggung jawab dan inklusif dalam lima dimensi: Kelahiran, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Masa Depan. Selama 67 tahun, PKBI aktif dalam edukasi, kampanye, dan advokasi penghapusan kekerasan seksual, penanggulangan HIV/AIDS, serta hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka juga mendukung berbagai program pemerintah seperti vaksinasi, penanganan stunting, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

“Mengecam tindakan penggusuran paksa yang dilakukan Walikota Jakarta Selatan dan Pemindahtanganan lahan dan bangunan PKBI menjadi BMN Kemenkes oleh Gubernur DKI Jakarta yang seharusnya bertindak selaku Pengguna Barang Milik Daerah (BMD) dan melaksanakan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sebagai produk hukum daerah,” ujar LBH Palembang dalam pernyataan resminya pada Selasa (16/7/2024).

PKBI telah menempati tanah dan bangunan tersebut secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sejak 1970. Tanah ini merupakan hibah dari Gubernur DKI Ali Sadikin, yang seharusnya dihormati dan dijalankan oleh pemerintah DKI Jakarta saat ini.

LBH Palembang juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau penggusuran paksa yang dilakukan pemerintah melanggar ketentuan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif dan kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip negara hukum, nilai-nilai demokrasi, dan HAM, serta menciptakan preseden buruk bagi organisasi masyarakat sipil.

LBH Palembang mendesak Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, untuk menghapus kantor PKBI dari Daftar Barang Pengguna (DBP). Mereka juga meminta Menteri Keuangan RI selaku Pengelola BMN untuk menerbitkan keputusan penghapusan kantor PKBI dari Daftar Barang Pengelola (DBPL), serta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70.

LBH Palembang juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, sebagaimana tindakan nyata yang diambil oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 23 Agustus 2000.