LBH Padang Gugat KLHK ke PTUN Soal Sanksi PLTU Ombilin
Berita Baru, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sidang perdana yang dilaksanakan secara online melalui e-court Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024) ini mengagendakan pembacaan gugatan dan putusan sela. Gugatan ini diajukan terkait tindakan administrasi KLHK yang dianggap tidak melakukan tindakan konkret berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin, yang dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin.
Menurut LBH Padang dalam Siaran Pers yang diterbitkan pada Rabu (31/7/2024) meskipun KLHK telah memberikan sanksi paksaan kepada PLTU Ombilin pada 28 Agustus 2018, sanksi tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Alfi Syukri, kuasa hukum LBH Padang, menegaskan bahwa ketidakpatuhan PLTU Ombilin menyebabkan pencemaran berkelanjutan dan pelanggaran yang mempengaruhi lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Kami mengupayakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan perlindungan hak atas kesehatan masyarakat,” ujar Alfi.
Sanksi paksaan yang diberikan KLHK kepada PLTU Ombilin mencakup tujuh poin, antara lain perubahan izin lingkungan, pengelolaan limbah B3, perbaikan cerobong emisi, serta pemulihan fungsi lingkungan hidup di lima area. Namun, pelanggaran terus terjadi, termasuk pencemaran udara dan polusi abu yang merusak permukiman warga. “Pelanggaran yang masif ini seakan KLHK tutup mata, padahal sanksi paksaan belum sepenuhnya ditaati,” tambah Alfi.
Dampak dari pelanggaran tersebut sangat signifikan. Data menunjukkan bahwa anak-anak di SD 19 Sijantang Koto mengalami gangguan fungsi paru-paru, seperti obstruksi ringan, bronchitis kronis, dan TB paru, akibat polusi dari PLTU Ombilin. Hasil pemeriksaan kesehatan pada 2017 dan 2018 menunjukkan peningkatan gangguan kesehatan di kalangan anak-anak, yang dipicu oleh polusi yang dihasilkan oleh PLTU Ombilin.
LBH Padang menilai bahwa KLHK seharusnya berpihak pada perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Sanksi KLHK harus dijalankan sesuai dengan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Alfi. Meski sanksi telah diperpanjang beberapa kali, KLHK dianggap belum tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Adrizal, kuasa hukum LBH Padang lainnya, menambahkan bahwa upaya pengaduan LBH Padang tidak mendapatkan tanggapan memadai dari KLHK. “Kami menilai tindakan KLHK sebagai pelanggaran hukum dan asas pemerintahan yang baik,” katanya. LBH Padang berharap gugatan ini dapat memaksa KLHK untuk mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak.