Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Makassar
Seorang Anak Turut Ditangkap Saat Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Di Makassar

LBH Makassar Kritik Proses Penahanan Anak 14 Tahun dalam Aksi Unjuk Rasa di Makassar



Berita Baru, Makassar – Penangkapan dan kekerasan terhadap massa aksi unjuk rasa Kawal Putusan MK di Makassar, yang berlangsung kemarin, melibatkan bukan hanya mahasiswa dan orang dewasa, tetapi juga seorang anak berusia 14 tahun. Anak tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial P, ikut ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar saat aksi berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo.

Menurut Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), penangkapan anak di bawah umur ini terungkap setelah Tim LBH Makassar yang tergabung dalam KOBAR melakukan penelusuran lebih lanjut pada malam hari setelah kejadian. “Kami menemukan bahwa anak dengan inisial P (14) benar-benar berada di Polrestabes Makassar, ditahan di sebuah ruangan bersama dengan 32 mahasiswa dan orang dewasa lainnya,” ujar Mirayati Amin, Kepala Divisi Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, dikutip dari siaran persnya yang rilis pada Rabu (28/8/2024).

Mirayati Amin menambahkan bahwa ketika mereka mencoba menghubungi orang tua P menggunakan ponsel anak tersebut, permintaan mereka ditolak oleh penyidik. “Semalam saya coba meminta Hp anak ini ke Penyidik untuk menghubungi orang tuanya. Tapi penyidik tidak mau memberikan, katanya sebentar dilepaskan (tadi malam),” kata Mirayati.

Namun, ketika Tim LBH Makassar mengecek kembali pada sore hari (27/08/2024), mereka menemukan bahwa P masih belum dibebaskan. Berdasarkan keterangannya, P ditangkap saat sedang menyaksikan unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo. Ketika situasi mulai tidak kondusif, ia berlari, namun kemudian dikejar oleh polisi dan diangkut ke Polrestabes Makassar.

“Penangkapan secara brutal yang dilakukan aparat polisi melanggar hak asasi anak. Sebab, anak ditempatkan pada situasi yang rentan tanpa perlindungan. Pada video yang beredar, P (14) digabung dengan massa aksi lainnya di depan UNIBOS, sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar,” tegas Mirayati Amin.

LBH Makassar menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap anak seharusnya memperhatikan kebutuhan khusus anak. Polisi wajib menghubungi orang tua anak, memberikan akses bantuan hukum, dan menempatkan anak terpisah dari orang dewasa, sesuai perintah Pasal 16 dan 17 Undang-Undang No. 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya, polisi justru mengabaikan prosedur ini, dengan tidak memberikan akses komunikasi kepada orang tua P serta menghalangi akses bantuan hukum.

Setelah upaya advokasi oleh LBH Makassar dan koordinasi dengan Kepala UPTD PPA Kota Makassar, P akhirnya dipindahkan ke ruang Unit PPA Polrestabes. Menurut Kanit PPA – Hartawan, P akan dilepaskan setelah 1×24 jam jika tidak terbukti melakukan tindak pidana. Pada pukul 21.40 WITA, P akhirnya dibebaskan dan dijemput oleh orang tuanya.