LBH Makassar Gelar Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif untuk Pemberi Layanan Hukum
Berita Baru, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Forum Keadilan Restorative Justice Kota Makassar, mengadakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif. Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 3 hingga 5 Oktober 2024, bertempat di Almadera Hotel, Makassar, dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF).
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pemberi layanan hukum dalam mediasi sebagai bagian dari implementasi Peraturan Walikota (PERWALI) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. “Ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya PERWALI yang salah satu layanannya adalah mediasi. Restoratif bukan sekadar penghentian perkara, tetapi bertujuan untuk pemulihan. Para peserta yang dilatih diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian perkara dengan pendekatan yang adil dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan,” ujar Abdul Azis saat membuka pelatihan, dikutip dari laporan kegiatan LBH Makassar pada Jum’at (4/10/2024).
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan mediasi kepada pemberi layanan hukum di Kota Makassar yang sering berhadapan dengan kasus hukum di masyarakat. Sebanyak 25 peserta dari berbagai lembaga hadir, termasuk perwakilan Shelter Warga, Paralegal Komunitas, UPTD PPA Kota Makassar, serta organisasi bantuan hukum lainnya. Mereka akan dilatih untuk menangani kasus-kasus hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, terutama yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Hapidah Djalante, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3A Kota Makassar, menyambut baik pelatihan ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat memperkaya keterampilan peserta dalam menangani mediasi di komunitas. “Dengan adanya PERWALI Nomor 91 Tahun 2023, layanan mediasi, rehabilitasi medis, sosial, dan integrasi menjadi sangat penting. Saat ini, di Kota Makassar telah ada 91 shelter warga di berbagai kelurahan, dan insya Allah jumlah ini akan terus bertambah. Saya berharap keterampilan mediasi yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat diterapkan di layanan masing-masing,” ungkap Hapidah.
Selain meningkatkan kapasitas pemberi layanan, LBH Makassar berharap Pemkot Makassar tetap berkomitmen dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan. Dukungan dari AIPJ2 dan TAF juga diharapkan terus berlanjut dalam memastikan penerapan keadilan restoratif dapat berjalan secara berkelanjutan.