Layanan Kesehatan Berbekal KTP Segera Terwujud di Gresik, OPD Didesak Tuntaskan Anomali Data Kependudukan
Berita Baru, Gresik – Program layanan kesehatan gratis dengan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC) segera terwujud di Kabupaten Gresik. Hal ini menyusul disepakatinya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022.
Pada APBD Gresik tahun 2022, salah satu program prioritas yang tertuang dalam Nawa Karsa sebagai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Gresik yakni Gresik Sehat tersebut telah dianggarkan sebesar Rp 42 miliar dan terserap sebesar Rp 41 miliar dengan capaian program Universal Health Coverage (UHC) sebesar 80,7 persen.
Selanjutnya, anggaran yang dialokasikan untuk mendukung terwujudnya program UHC dengan capaian 98 persen sudah terpenuhi dengan adanya penambahan sebesar Rp 23,5 miliar dalam P-APBD 2022. Hanya saja, ada beberapa permasalahan mendasar yang wajib diselesaikan, yakni koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik, meliputi Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Setelah disetujuinya perubahan anggaran 2022 dan oktober di selesaikan pembayaran. Maka November bisa dimulai layanan masyarakat dengan persentasi 98 % dari jumlah penduduk Kabupaten Gresik,” kata Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad di ruang Fraksi PKB, Senin (26/9).
Menurutnya, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Gresik harus segera melakukan rapat koordinasi terkait singkronisasi dan verifikasi anomali data kependudukan guna mewujudkan program UHC 98 persen.
“Harus segera rapat koordinasi untuk menyatukan UHC 98 persen. Karena update data dari desa, kemudian dibawa ke kecamatan dan selanjutnya dibawa Dispendukcapil, banyak anomali terkait NIK (nomor induk kependudukan) ganda. Kalau NIK ganda ini tak segera diatasi, maka UHC 98 persen tak bisa tercapai di tahun 2022,” ujar Muhammad.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Jumanto mengatakan, jika koordinasi dan update data kependudukan sudah tuntas dilakukan, maka masyarakat di Kabupaten Gresik dengan mudah bisa berobat dan mengakses pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP saja.
“Karena BPJS Kesehatan, datanya pasti by name by adrres,” tandas dia.
Menurut Jumanto, Komisi IV DPRD Gresik dalam setiap rapat kerja dengan OPD terkait selalu mendorong untuk segera terwujudnya UHC 98 persen. Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Perlu diketahui, realisasi pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP saja, bisa secepatnya berlaku setelah hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Gresik tahun 2022 sudah turun evaluasi dari Gubernur Jatim. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaannya.