Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK
Presiden Jokowi bersama jajaran Mahkamah Konstitusi (foto:setneg.go.id)

Laporan Tahunan MK, Presiden Jokowi Dorong Sistem Hukum Yang Kompetitif dan Responsif



Berita Baru, Jakarta – Penyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019 dihadiri Presiden Joko Widodo dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Selaku lembaga negara dan lembaga peradilan konstitusi menyampaikan kinerja MK selama tahun 2019, utamanya mengenai jumlah perkara yang teregistrasi, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi lainnya.

Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mendorong berbagai pihak untuk berada dalam visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel dan responsif terhadap perkembangan zaman.

“Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama. Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, hukum yang kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” kata Presiden.

Presiden menyampaikan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan sistem hukum yang responsif dengan menyinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang yang disebut dengan omnibus law.

“Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI,” kata Presiden.

Menurutnya strategi omnibus law sudah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika dan Filipins, yaitu dengan menggabungkan aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

“Strategi ini hendak digunakan dalam rangka mereformasi regulasi di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan saat ini terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Saat ini negara mengalami hiperregulasi atau obesitas regulasi yang membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri.

“Oleh karena itu, mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat,” tutur Presiden.