Langkah Pemerintah Atasi Kasus Illegal Fishing di Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak Oktober 2019, telah menangkap 74 kapal pelaku illegal fishing dan 27 di antaranya adalah kapal berbendera Vietnam.
Kapal-kapal Vietnam tersebut sebagian besar diringkus di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau di wilayah Perairan Laut Natuna Utara.
Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri yang telah dilantik menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Sosialis Vietnam sejak September lalu, Denny Abdi menyebut banyaknya kapal Vietnam yang melakukan illegal fishing tak terlepas dari adanya tumpang tindih klaim di perairan tersebut.
“Perundingan (klaim) ZEE sudah memasuki pertemuan teknis ke-13 di Hanoi pada November 2019 tentang teknis penarikan garis batas kedua negara,” kata Denny saat menjadi pembicara di rapat kerja teknis Satgas 115 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/10).
Denny mengungkapkan, Indonesia bisa melakukan empat langkah untuk mengatasi kasus illegal fishing oleh Vietnam. Pertama, memperkuat sektor perikanan di Natuna. Hal ini untuk mengimbangi Vietnam yang telah menyiapkan sektor serupa khususnya di bagian Selatan.
“Nelayan Vietnam banyak masuk di (perairan) Natuna karena industri mereka kuat di wilayah selatan. Kalau kita pingin kuat, bagian industri perikanan di Natuna ekosistemnya harus diperkuat,” urainya.
Langkah kedua, menurut sosok yang segera akan bertugas sebagai Duta Besar Indonesia di Vietnam ini ialah menjajaki peluang kerja sama dengan pelaku usaha di Vietnam. Ketiga, pemerintah Indonesia juga perlu memperkuat penjagaan di perairan Natuna Utara.
Terakhir, dia berharap adanya percepatan negosiasi terkait zona ekonomi ekslusif (ZEE) kedua negara.
“Mempercepat negosiasi ZEE tumpang tindih Indonesia dengan Vietnam,” jelas Denny.
Sementara Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu memastikan, rapat kerja teknis Satgas 115 akan membahas sejumlah agenda, di antaranya meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menangani illegal fishing. Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas terkait rencana kerja Satgas tahun 2021.
“Dubes RI Vietnam kita undang untuk memberikan pandangan khususnya dari aspek sosial ekonomi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara yang banyak melibatkan kapal berbendera Vietnam,” kata Tebe yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Satgas 115.
Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius pemerintah dalam melakukan langkah-langkah terpadu mengatasi pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Rapat kerja teknis Satgas 115 berlangsung selama 4 hari ke depan. Dalam rapat ini dibahas sejumlah agenda seperti rencana kerja serta penguatan sinergitas Satgas yang tersiri dari Ditjen PSDKP, Polairud, TNI AL dan Bakamla.
Selain itu, keempat lembaga juga melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait penggunaan anggaran dalam pemberantasan illegal fishing.