Kuasa Hukum Genpatra Minta Hakim Lanjutkan Penyidikan Mantan Kepala dan Sekretaris BPPKAD
Berita Baru, Gresik – Sidang praperadilan yang diajukan Ketua LSM Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) M. Ali Murtadlo terhadap Kejari Gresik atas penanganan perkara kasus korupsi di BPPKAD di Gelar oleh Pengadilan Negeri (PN), Jumat (7/2).
Sidang dengan hakim tunggal Putu Gede Hariyadi, S.H dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni Dita Aditya, S.H., dan Al Ushudi, S.H. dari AHP Law Office. Sementara termohon (Kejari Gresik), dihadiri Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dymas Adji Wibowo.
Aditya mengungkapkan, praperadilan diajukan karena Kejari Gresik tidak memeriksa sejumlah pejabat dan lainnya yang diduga turut terlibat dalam pusaran korupsi di BPPKAD. Kasus dugaan korupsi telah menyeret mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar dan mantan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya yang sekarang menjabat Sekda Gresik.
Al Ushudi mengatakan, sejak berkas Andhy Hendro Wijaya dilimpahkan ke PN Tipikor, penyidikan kasus tersebut berhenti secara materiil.
“Termohon (Kejaksaan) juga setelah itu tak melanjutkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala BPPKAD Yetty Sri Suparyati dan Mantan Sekretaris BPPKAD Agus Pramono yang telah memulai pemotongan insentif pajak sejak 2014.
Pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini, untuk menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Memerintahkan termohon melakukan penyidikan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kekuasaan dan kewenangan jabatan yang berdasarkan fakta hukum Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby, jelasnya.
Memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pemotongan dana insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik Tahun 2014 sebagaimana fakta hukum Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus- TPK/2019/PN. Sby,” jelasnya.
Atas pembacaan permohonan praperadilan itu, Dimas Adji Wibowo sebagai perwakilan Termohon (Kejari) akan menyiapkan tanggapan. Ia juga meminta salinan fotokopi akte pendirian LSM Genpatra, namun tak dikabulkan Majelis Hakim.
“Meminta salinan tidak dikabulkan. Tapi bisa dipelajari, bisa dicatat, tak bisa dikopi,” katanya.
Majelis Hakim juga menentukan jadwal sidang lanjutan yakni senin (10/2) dengan agenda jawaban termohon. Selasa (11/2) Replik, Rabu (12/2) Duplik, Kamis (13/2) Bukti Surat, dan Jumat (14/2) Saksi.
Dilanjutkan pada Hari Jumat (14/2) bukti tambahan sampai kesimpulan. Kemudian, Senin (17/2), putusan pukul 09.00 WIB. [*]