Kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias bang Pepen sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima uang pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/1) siang kemarin. OTT tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di Pemerintahan Kota Bekasi.
Awalnya pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi. Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi.
“Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Tim KPK, kata Firli, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelah itu tim masuk ke rumah dinas mengamankan beberapa pihak diantaranya Bang Pepen, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Bagus Kuncorojati staf sekaligus ajudan Pepen, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
“Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli.
Secara paralel tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain Makelar tanah Novel (NV) di wilayah Cikunir, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA) di Daerah Pancoran serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Firli.
Malamnya sekitar jam 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin (MS) Camat Rawalumbu dan Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Lalu, pada Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu Wahyudin (WY) Camat Jatisampurna dan Lai Bui Min alias Anen (LBM), Swasta beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar,” kata Firli.
Tersangka pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).