Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kritik Pasal Perzinaan, Hotman Paris: Hukum Kita Ini Kacau

Kritik Pasal Perzinaan, Hotman Paris: Hukum Kita Ini Kacau



Berita Baru, Jakarta – Hotman Paris Hutapea mengkritik pandangannya terkait Pasal 411 KUHP yang mengatur soal perzinaan. Ia menyebut aturan baru itu, pasal perzinaan juga berlaku bagi pasangan yang tidak terikat hubungan perkawinan.

“Jadi sekarang perzinaan itu bukan hanya yang terikat perkawinan. Misalnya seorang janda punya anak, kalau janda ini berhubungan intim dengan laki-laki, yang laki-laki ini masih single bisa masuk penjara loh ibunya, yang ngadu anaknya,” kata Hotman dalam video di akun Instagram pribadinya, Kamis (8/12).

Diketahui, KUHP yang baru disahkan DPR pada 6 Desember 2022, Pasal 411 mengatur soal perzinaan. Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ayat (2), “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Hotman mengaku bingung dengan pasal tersebut. Sebab, dua orang yang melakukan hubungan intim itu sama-sama tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Yang lebih aneh, menurutnya, perzinaan itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib oleh anaknya sendiri.

“Bingung enggak sih. Dua-duanya single tapi bisa disebut perzinaan dan anehnya yang laporin adalah anaknya,” ujarnya.

Hotman pun berkelakar bahwa jika anak seorang janda tidak mendapat uang jajan, maka si anak ini bisa mengancam akan melaporkan ibunya ke polisi. “Aduh kacau ini, hukum kita ini kacau, gue pusing, logika hukumnya di mana ini,” imbuhnya.

RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat. Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.

“Masih banyak pasal dalam KUHP ini yang benar-benar di luar logika hukum. Saya gak bisa mengerti kalau ini pasal diterapkan, bagaimana keadaan ekonomi, bagaimana reaksi ini sudah menajdi reaksi dunia,” tegasnya.