Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kritik Imparsial Terhadap Pernyataan Kababinkum Terkait Bantuan Hukum TNI
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro

Kritik Imparsial Terhadap Pernyataan Kababinkum Terkait Bantuan Hukum TNI



Berita Baru, Jakarta– Imparsial, sebuah lembaga advokasi hak asasi manusia, memberikan kritik terhadap pernyataan Kababinkum terkait bantuan hukum yang dapat diberikan oleh TNI kepada prajurit dan keluarga prajurit.

Kritik ini muncul setelah Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, mengatakan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menyatakan bahwa pernyataan Kababinkum menunjukkan kurangnya pemahaman yang komprehensif terhadap aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum.

“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum,” katanya dalam keterangan persnya yang dikutip dari Tempo pada Sabtu (12/8/2023).

Gufron menyatakan bahwa setiap orang, termasuk prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI, berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan hak asasi manusia.

Menurutnya, hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan aturan-aturan seperti Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak Sipil dan Politik juga menjamin hak tersebut.

Lebih lanjut, Gufron mengacu pada ketentuan Pasal 105, 215, dan 216 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menegaskan jaminan bantuan hukum bagi tersangka yang diadili di peradilan militer dan koneksitas. UU TNI juga menegaskan jaminan bantuan hukum dalam Pasal 50 ayat (2) huruf f dan ayat (3) untuk prajurit dan keluarga prajurit.

“Kami memandang, keseluruhan pasal yang disebutkan di atas harus dipahami sebagai adanya jaminan negara kepada siapapun termasuk prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI untuk memperoleh bantuan hukum,” terang Gufron.

Dia juga menyoroti bahwa aturan-aturan ini tidak memberikan kewenangan kepada prajurit TNI untuk memberikan bantuan hukum di luar peradilan militer dan koneksitas.

Imparsial menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang akurat terhadap aturan hukum terkait peran TNI dalam proses hukum. Mereka juga menekankan perlunya evaluasi dan tindakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Panglima TNI untuk mengatasi kerancuan hukum ini, termasuk revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.