KPU Tetapkan 921.296 DPS di Pilkada Gresik 2020
Berita Baru, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menetapkan Daftar Pemilih Sementara (PDS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik 2020, dalam rapat terbuka Rekapitulasi Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020.
Rapat pleno di Hotel Horizon GKB tersebut dihadiri oleh Bawaslu Gresik, Dispendukcapil, Kesbangpol, perwakilan Partai Politik, Tim pemenangan masing-masing Bakal pasangan calon (Bapaslon), PPK dan Panwascam se-Kabupaten Gresik.
Dalam rapat pleno tersebut, hasil rekapitulasi dari 18 Kecamatan dibacakan oleh Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Abdullah Shidiq Notonegoro.
Jumlah DPS yang tercatat sebanyak 921.296 orang. Jumlah ini dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih (coklit) dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Adapun rincian dari total DPS sebanyak 921.296 orang yakni, Laki-laki 457.835 orang dan Perempuan 463.461 orang.
Divisi perencanaan, Data dan Informasi KPU Gresik, Abdullah Shidiq Notonegoro mengatakan, penetapan DPS dalam rapat pleno ini belum final. Sebab, nantinya akan ada tahapan selanjutnya.
“Jadi, hasil ini belum final, karena masih ada tahapan selanjutnya, yakni tahapan uji publik dan tanggapan masyarakat terkait hasil rekapitulasi data pemilih tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS, maka nanti bisa melaporkan untuk kemudian menyerahkan berkas persyaratan agar bisa masuk dalam DPS sesuai dengan Undang-undang.
Nantinya, akan ada ruang perbaikan dan akan ditetapkan kembali dalam DPHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ditingkat Desa dan Kecamatan. Setelah itu barulah akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar Oktober 2020 mendatang.
“Sesuai PKPU 6 tahun 2020, setelah kita tetapkan DPS, nanti akan dimutakhirkan kembali dan menjadi DPSHP, diplenokan secara berjenjang dari Desa ke Kecamatan, dan barulah ditetapkan sebagai DPT ditingkat Kabupaten melalui rapat pleno terbuka,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Gresik, Syafik Jamhari memberikan saran perbaikan terkait beberapa poin dalam proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Gresik.
Diantaranya, adanya tambahan 2 TPS di Kecamatan Sidayu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Pihaknya meminta agar KPU mengkaji ulang penambahan TPS tersebut.
“Kami memberikan saran perbaikan agar jumlah TPS dikembalikan ke jumlah semula, yakni 2264. Kalau saat ini kan jumlahnya 2266 karena ada tambahan 2 TPS,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Jamhari, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan berupa penundaan penetapan DPS lantaran masih banyak hal-hal yang tidak berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Kami sarankan agar KPU Gresik menunda penetapan DPS karena masih banyak hal-hal yang belum sesuai dengan mekanisme,” tegasnya.
Berdasarkan masukan Bawaslu tersebut, KPU Gresik akan melakukan faktual dan memperbaiki data yang pemilih hingga ditetapkan sebagai DPT.