Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Sumenep Gelar Rakor DPTb dan DPK untuk Pemilu Tahun 2024

KPU Sumenep Gelar Rakor DPTb dan DPK untuk Pemilu Tahun 2024



Berita Baru, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu Tahun 2024.

Diketahui, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Adapun DPK ialah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Anggota KPU Sumenep Divisi Rendatin, Syaifuvirrahman menjelaskan bahwa rakor ini fokus kepada penyusunan DPTb. Menurutnya DPTb tahapannya sudah berjalan dan diproses sejak 22 Juni 2023, sehari pasca penetapan DPT pada 21 Juni 2023.

Lebih lanjut, Syaifurrahman menyampaikan terkait tenggang waktu masa kerja DPTb. “Jadi, kalau H-30 itu sampai tanggal 15 Januari 2024, yang H-7 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024,” ujarnya, Rabu (9/8).

KPU Sumenep Gelar Rakor DPTb dan DPK untuk Pemilu Tahun 2024
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumenep ikuti Rakor DPTb dan DPK yang diselenggarakan Devisi Rendatin KPU Sumenep, Rabu (9/8).

Dijelaskan Syaifurrahman, yang bisa dilayani sampai H-7 hanya untuk 4 kategori. Diantaranya, pemilih yang mau pindah memilih karena ditugaskan/bertugas, sakit, tertimpa bencana dan pemilih rutan atau lapas.

“Jadi, ada 4 kategori itu yang bisa dilayani pada H-7,” sebut Syaifurrahman.

Sedangkan yang bisa dilayani sampai H-30 terdapat 9 kategori. Salah satunya misalnya yang pindah domisili, kemudian yang kuliah di daerah lain, dan lain sebagainya.

“Kalau sampai lepas dari H-30 dia tidak mengurus, maka dia tidak bisa dilayani, artinya dia bagaimanapun harus pulang untuk mencoblos dan tidak bisa pindah memilih ke TPS lain,” paparnya.

Adapun mekanismenya, kata Syaifurrahman, bisa dilayani di dua tempat. Yang pertama adalah tempat asal dan kedua adalah di tempat tujuan. 

“Jadi misalnya orang Sumenep kuliah di Malang, dia bisa ngurus di Malang, bisa ngurus di Sumenep. Bisa ngurus ke PPS bisa ke PPK atau ke KPU Kabupaten atau Kota,” jelasnya.

Adapun mengenai batasan pindah tempat, Syaifurrahman dengan tegas menjawab tidak ada batasan. “Cuma nanti pindahnya itu sangat berkaitan dengan surat suara yang akan diterima,” sebutnya.