KPU Pamekasan Tetapkan Paslon Kharisma Suara Terbanyak
Pamekasan, Berita Baru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menetapkan Pasangan Calon Kharisma (Kholilurrahman-Sukriyanto) sebagai peraih suara terbanyak hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan di lakukan setelah rampung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pilkada 2024, yang dipusatkan di Gedung Serba Guna PKP-RI, Jl. Kemuning, Nomor 22 dimulai pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 15.30 WIB dan selesai pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 01.00 dini hari WIB.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, paslon Nomor urut 01 (Fattah Jasin dan Mujahid Ansori) memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara, sementara Paslon Nomor urut 02 (Kholilurrahman dan Sukriyanto) memperoleh suara sah sebanyak 291.246 suara, dan Palson Nomor urut 03 (Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi) memperoleh suara sah sebanyak 263.740.
Dengan ditetapkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Paslon Kharisma (Kholilurrahman dan Sukriyanto) memperoleh suara terbanyak dengan selesih lebih 27.506 suara dari Paslon Berbakti (Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi).
“Alhamdulillah, pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten tepat waktu, berjalan lancar, aman dan kondusif,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mahdi.
Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 4 dan selesai pada tanggal 5 Desember 2024 dini hari.
“Tahapan berikutnya, kami KPU Pamekasan akan bergeser ke KPU Provinsi untuk mengantarkan D hasil rekap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” ucapnya.
Pasca itu, lanjut Mahdi, menunggu putusan MK untuk kemudian menetapkan paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk periode 2024-2029.
“Nanti MK akan memberikan informasi kepada kami, apakah ada gugatan atau tidak. Dan jika tidak ada gugatan, maka tiga hari pasca putusan MK, KPU Pamekasan akan menetapkan Paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan,” pungkasnya.