Pada Pemilu 2024, Sirekap diharapkan memuat data numerik perolehan suara sementara, yang memungkinkan publik untuk memantau perkembangan hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon. Namun, pada awal Maret 2024, KPU sempat menghilangkan grafik hasil sementara karena banyaknya polemik dan disinformasi yang muncul akibat ketidakakuratan hasil konversi dan pembacaan data dalam Pilpres dan Pileg 2024.
“Kami beranggapan bahwa perubahan tersebut akan menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan. Praktik jual beli suara selama ini diduga marak terjadi, dan Sirekap sejatinya dapat mencegah hal tersebut,” ujar Idham.
Ia menambahkan bahwa informasi yang rinci, jelas, dan mudah dipahami publik dalam Sirekap sangat penting. Menurutnya, perubahan ini dapat memfasilitasi kecurangan, seperti manipulasi, pencurian, dan penggelembungan suara, serta mengaburkan komitmen KPU untuk melaksanakan pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Idham menjelaskan bahwa perbaikan bandwidth Sirekap, kemampuan pembacaan, dan akurasi telah dilakukan. “Jika benar perbaikan ini telah dilakukan, maka seharusnya informasi hasil tabulasi di tingkat kabupaten/kota bisa ditampilkan secara lebih akurat, bukan dengan menghilangkannya,” tambahnya.
ICW mengingatkan bahwa kegagalan KPU dalam menyediakan layanan Sirekap pada Pemilu 2024 perlu diperbaiki untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Perbaikan ini penting untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan. “Dua aspek ini memiliki kontribusi penting pada legitimasi pemilihan yang mampu menghadirkan pemimpin kepala daerah yang kredibel,” tegasnya.
ICW juga mendesak agar audit menyeluruh terhadap Sirekap dilakukan, mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi. KPU perlu ditelusuri untuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan dalam kelalaian memberikan layanan Sirekap kepada publik. Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi.
“Dalam waktu singkat, KPU harus memperbaiki Sirekap berdasarkan evaluasi Pilpres dan Pileg 2024. Pengembangan dan perbaikan Sirekap harus mampu mengakomodir keterbukaan informasi, aksesibilitas, dan pengawasan masyarakat. Jika tidak, maka KPU dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai pemilih,” tutup Idham.