Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendapatkan Uang dari Tiktok Shop

KPPU Bahas TikTok Shop dengan Kemendag



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengadakan audiensi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait aktivitas e-commerce TikTok yang masih berlangsung di platform media sosialnya.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa evaluasi sedang dilakukan terhadap model bisnis TikTok setelah mengakuisisi Tokopedia.

“Dalam kajian kami, kami akan melakukan audiensi dengan Kemendag untuk TikTok dan GOTO,” ujar Fanshurullah di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Senin (19/2/2024).

Fanshurullah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Meskipun tidak ada larangan investasi, TikTok dan Tokopedia harus mematuhi peraturan, termasuk dalam hal fungsi aplikasi.

“Saat ini kami masih dalam proses evaluasi, untuk TikTok maupun GOTO, kami juga akan melakukan audiensi dengan Kemendag,” tambahnya.

Terkait hal ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menegaskan bahwa TikTok masih melanggar aturan Permendag No.31/2023.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No.31/2023,” ungkap Teten.

Namun, Teten menambahkan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini berada di tangan Kemendag. Kementerian yang bersangkutan akan mengambil langkah selanjutnya terkait masalah ini.

Terkait hal ini, Fanshurullah juga mengusulkan perlunya adanya Undang-Undang Pasar Digital, seperti yang telah diterapkan di Eropa. Menurutnya, undang-undang semacam itu penting untuk mengatur perdagangan elektronik dan melindungi ekonomi UMKM di pasar digital.

“Kita perlu undang-undang yang bisa menjaga keadilan di pasar digital, terutama untuk mendukung UMKM,” tandasnya.

Judul: “KPPU Bahas TikTok dengan Kemendag, Perluka