KPK Ungkap Korupsi dan Pencucian Uang Andhi Pramono
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Saat ini, Andhi Pramono telah ditahan resmi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak tahun 2010 hingga 2022 untuk bertindak sebagai makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers menyatakan bahwa Andhi bertindak sebagai broker atau perantara dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha di bidang ekspor impor untuk memudahkan aktivitas bisnis mereka.
Andhi, selain berperan sebagai makelar dan memberikan rekomendasi, juga diduga menjadi penghubung bagi para importir yang mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang logistik tersebut kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Kamboja, dan Filipina.
“Dalam rangkaian rekomendasi dan tindakan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan dalam bentuk uang fee,” jelas Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Selain itu, Andhi juga diduga melakukan upaya pencucian uang untuk menyembunyikan hasil korupsi yang dilakukannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerima transfer imbalan melalui beberapa rekening bank dan melibatkan pihak-pihak kepercayaan (nominee).
“Tindakan yang dilakukan oleh Andhi diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya dengan membelanjakan, menempatkan, atau menukarkan dengan mata uang lain,” ungkap Alexander Marwata.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui bahwa Andhi menggunakan rekening bank pribadi dan rekening bank milik mertuanya untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan.
Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar yang sebagian di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Beberapa pengeluaran tersebut antara lain pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Akibat perbuatan yang dilakukan, Andhi dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh Andhi antara lain Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.