Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Irgan Chairul Mahfiz

KPK Tetapkan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz sebagai Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (11/11). 

Lili mengatakan Irgan diduga menerima uang senilai total Rp 100 juta. Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat 4 Mei 2018. 

Terdapat enam tersangka yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK ini.