KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Korupsi dalam PPDB
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Langkah ini diambil setelah KPK menemukan praktik kecurangan berupa suap, pemerasan, dan gratifikasi yang marak terjadi dalam PPDB berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.
“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Senin (24/6/2024).
SE 7/2024 ini ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada 16 Mei 2024. Edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta gubernur, bupati atau wali kota, dan inspektur KPK.
Isi surat edaran tersebut mengimbau agar unit pelaksana teknis yang menangani pendidikan, pendidikan madrasah, atau pendidikan keagamaan tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk tindakan koruptif atau yang menimbulkan konflik kepentingan. Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik sebagai orang tua atau wali murid, agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemberian hadiah dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan PPDB bisa dianggap sebagai suap. Bahkan, pemberian hadiah setelah pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang sebagai ungkapan terima kasih, dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gratifikasi dalam PPDB dapat mengakses laman jaga.id. “SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” ungkap Budi.
Ia menambahkan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara disarankan untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, mereka bisa melaporkan barang yang diterimanya melalui saluran resmi KPK.
Proses pelaksanaan PPDB, mulai dari prapelaksanaan hingga pascapelaksanaan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan menghindari benturan kepentingan. Budi mengimbau kepala daerah melalui peran inspektorat untuk mengambil peran lebih aktif dalam meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDB.
“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan dunia pendidikan yang bebas dari praktik korupsi,” tegas Budi