Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Periksa Istri dan Mertua Terkait Kepemilikan Aset Andhi Pramono
Andhi Pramono eks Kepala Bea Cukai Makassar saat ditahan KPK (Foto: Istimewa)

KPK Periksa Istri dan Mertua Terkait Kepemilikan Aset Andhi Pramono



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Nurlina Burhanuddin dan Kamariah dalam rangka penyelidikan kepemilikan aset bernilai ekonomis milik Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.

Aset yang diselidiki diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang saat ini sedang diusut oleh KPK. Nurlina adalah istri dari Andhi, sedangkan Kamariah adalah mertua dari Andhi.

“Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP [Andhi Pramono] yang salah satunya berada di Batam,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (25/9/2023).

Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya yang berasal dari sektor swasta, yaitu Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, dan Sepryanto. Pemeriksaan berlangsung pada tanggal 19-20 September di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

“Selain itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran dana, baik yang diterima oleh tersangka AP maupun yang disalurkan kembali ke beberapa pihak sebagai upaya untuk menyamarkan asal-usul kepemilikannya,” kata Ali.

Namun, satu saksi bernama Nova Adi Afianto, seorang wiraswasta, tidak dapat memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang. Ali Fikri mengingatkan agar Nova Adi Afianto bersedia hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.

Dalam konteks penyelidikan ini, KPK telah menyita tiga unit mobil mewah yang dimiliki oleh Andhi, yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep warna silver, mobil merek Morris tipe mini sedan warna merah, dan mobil merek Toyota tipe Rodster warna merah.

Andhi Pramono sedang menghadapi proses hukum dari KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar selama kurun waktu 2012-2022 melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.