KPK Periksa 9 Lurah soal Dugaan Sunat Tunjangan untuk Rahmat Effendi
Berita Baru, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya sudah memeriksa 9 lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi guna mengusut dugaan pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan untuk kepentingan wali kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
Teranyar, pada Rabu (26/1), KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga lurah yaitu Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Harapanbaru, Dian Anggraini; dan Lurah Margamulya, Makpudin. Tiga kelurahan tersebut berada di Kecamatan Bekasi Utara.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
Sebelumnya, pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1), penyidik KPK juga sudah memeriksa tujuh lurah. Mereka ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat; dan Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah.
Selain lurah, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa saksi-saksi lain guna mendalami dugaan pemotongan tunjangan ASN yang disinyalir untuk keperluan Pepen. Di antaranya yakni Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yudianto; ASN/Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi, Haeroni; Kepala Bapelitbangda, Dinas Faisal Badar; Kasi PTKSD, Sugito; dan Kasi Tata Pemerintahan, Bima.
“Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE [Rahmat Effendi],” terang Ali
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.
Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.
Politikus Partai Golkar tersebut diduga sudah menggunakan sebagian uang terkait jual beli jabatan dan hanya menyisakan Rp600 juta.
Adapun delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.