KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat Kementerian Sosial RI.
“Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK pada Program Bansos di Kemensos RI,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (5/12).
Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Sosial RI terkait dengan bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19,” jelas Firli.
Saat ini, lanjut Firli semua pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK.
“Para terperiksa sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kementerian Agama, Undang Sumantri terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (04/12).
Sebelum ditahan, Undang akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C1, Gedung ACLC KPK.
Undang merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka.