KPK Optimis Capai Target Kinerja 2021
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bisa mencapai target kinerja 2021 setelah melakukan evaluasi kinerja triwulan ketiga tahun ini. Seluruh jajaran KPK akan mengoptimalkan waktu yang tersisa pada akhir tahun ini mempertajam target melalui rencana aksi di masing-masing unit kerjanya.
Pembahasan mengenai evaluasi kinerja tersebut dilakukan melaui Rapat Kerja yang dihadiri Pimpinan dan Pejabat Struktural selama tiga hari (27-29 Oktober) di Yogyakarta. Selain melakukan evaluasi kinerja, dalam rapat kerja ini juga dibahas Road Map KPK 2022-2045 serta pembahasan anggaran 2021 dan perencanaan anggaran 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah dua tahun disahkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Oktober 2019, maka penting bagi KPK untuk melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh terhadap kesesuaian tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan untuk mencapai tujuan kinerja KPK.
“KPK mengkaji dan mengevaluasi strategi trisula pemberantasan korupsi, apakah perlu dilakukan penyempurnaan atau tidak, karena KPK terus bergerak dinamis, KPK terus melakukan perubahan untuk perbaikan,” jelas Firli.
Untuk itu, lanjut Firli, dalam rapat kerja ini juga dibahas roadmap KPK tahun 2022-2045. “Dari perencanaan jangka panjang ini kita lihat bagaimana strategi pemberantasan korupsi Trisula akan diimplementasikan melalui program kerja,” jelasnya.
Rapat kerja yang dilaksanakan di luar kota ini telah diagendakan jauh-jauh hari baik dari aspek perencanaan anggaran maupun rancangan pelaksanaannya. KPK memastikan seluruh pembiayaannya sesuai dengan Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.
KPK berharap hasil dari rapat ini bisa segera diimplemetasikan dalam tugas-tugas yang bersifat strategis maupun rutin kedepannya oleh unit-unit kerja di kedeputian maupun kesetjenan. Sehingga dengan regulasi yang kuat dan struktur organisasi yang tepat, insan KPK dapat terus fokus dalam upaya untuk mewujudkan tujuan kinerja pemberantasan korupsi.