KPK Mulai Dalami 10 kasus Korupsi Besar di Papua
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah kasus korupsi di Provinsi Papua. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
KPK, menurut Ali, telah memasuki tahap pengumpulan data terkait kasus-kasus itu. “Saat ini, KPK benar sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan sejumlah data dan permintaan keterangan pada pihak-pihak terkait adanya dugaan korupsi di wilayah Papua,” ujarnya lewat keterangan tertulis, dikutip dalam CNN Indonesia, Sabtu (22/5).
Kasus tersebut jadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkololhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.
Menurut Ali, KPK belum bisa membeberkan substansi kasus-kasus korupsi besar di Papua. Namun, ia menjamin Komisi Antirasuah bakal mengungkapnya ke publik setelah data dan keterangan lengkap.
Ali memberi sedikit petunjuk soal kasus-kasus yang akan ditangani. Menurutnya, ada kasus suap dalam daftar tersebut. “Adapun dugaan korupsi tersebut di antaranya terkait pengadaan, suap, dan gratifikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan niat pemerintah untuk membongkar 10 kasus korupsi besar di Papua. Kasus-kasus itu adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun hasil penelusuran Badan Intelijen Negara (BIN).
“Selama ini mungkin sering dipertanyakan, kenapa kok korupsinya dibiarin. Kita sekarang sudah menentukan 10 korupsi terbesar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/5).
Mahfud mengatakan angkah ini jadi bagian dari kebijakan pemerintah menuntaskan masalah di Papua. Selain penindakan terhadap kasus korupsi, pemerintah juga akan menyiapkan penambahan dana otonomi khusus hingga kuota bagi orang asli Papua di parlemen.
“Pemerintah tetap melakukan pendekatan kesejahteraan, damai tanpa kekerasan, dan tanpa senjata. Itu prinsip dasarnya,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/5).
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sendiri sempat membeberkan temuan BPK terkait dugaan korupsi dana Otsus Papua. Hal itu diungkapkan dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Februari lalu.
Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.
“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun,” kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam pemaparannya yang disiarkan di kanal Youtube Tribrata TV, Rabu (17/2).
Semebtara, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Flassy menuturkan pemerintah provinsi menunggu langkah yang akan diambil Pemerintah Pusat terkait penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Cenderawasih.
“Ini jadi diskusi panjang dan kami berharap apa yang disampaikan pemerintah kami tetap mengikuti, khususnya yang disampaikan Pak Mahfud, kami menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah, tetapi semua akan kembali kepada proses yang sebenarnya,” kata Dance di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5).
Lebih lanjut, Sekda Papua, Dance FlassyIa mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kasus apa saja yang terindikasi terjadi korupsi. “Kami belum melakukan identifikasi,” tukasnya. (mkr)