Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Meminta Maaf dan Akui Kekeliruan Penetapan Tersangka Kasus Suap Basarnas
(Foto: Antara)

KPK Meminta Maaf dan Akui Kekeliruan Penetapan Tersangka Kasus Suap Basarnas



Berita Baru, Jakarta – Rombongan petinggi TNI bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/7/2023) sore. Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas.

Dalam pertemuan tersebut, KPK mengakui ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka dari unsur militer.

Kekeliruan tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat dua perwira TNI, yakni Marsdya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Letkol Adm Afri Budi selaku Koorsmin Kabasarnas, sebagai tersangka suap Basarnas.

Pihak KPK sebenarnya menyadari bahwa kasus yang melibatkan anggota TNI seharusnya ditangani oleh pihak militer berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Setelah mendiskusikan kekeliruan ini dengan rombongan militer, Johanis menyampaikan penyesalan atas kelupaan tim penyelidik KPK yang seharusnya menyerahkan kasus keterlibatan TNI kepada pihak militer. Dalam Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat peradilan militer yang khusus menangani anggota militer.

Sementara Mabes TNI sebelumnya menyatakan keberatan atas penetapan tersangka anggota TNI dalam kasus ini. Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki ketentuan dan aturan sendiri terkait penetapan tersangka dari kalangan militer.

Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan KPK, diharapkan proses hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri akan ditangani oleh Puspom TNI.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung Handoko

KPK menjelaskan bahwa kasus suap Basarnas di Jakarta dan Bekasi, yang melibatkan unsur sipil dan militer, telah ditetapkan lima tersangka. Dua dari tersangka sipil ditahan di Rutan KPK, sementara tersangka militer diserahkan ke POM TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya permintaan maaf dari KPK dan kesepakatan penanganan kasus yang tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI, diharapkan proses hukum terkait kasus suap Basarnas dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran agar koordinasi dan penegakan hukum di masa depan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.