KPK Kembali Wara-Wiri Geledah Gedung DPRD Jatim
Berita Baru, Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali wara-wiri di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Selasa (20/22) siang.
Mereka menggeledah sejumlah ruangan fraksi dan ruang Komisi B, Komisi C, serta periksa dua mobil Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan mobil sekretaris pribadi Sehat, Rusdi di parkiran DPRD Jatim.
Penggeledahan dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Sahat Simanjuntak terkait kasus suap dana hibah menggunakan APBD Jawa Timur diduga mencapai Rp5 miliar.
Sebelumnya, Senin (19/12) sore, KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jatim. Ada sebanyak tiga koper yang dibawa oleh tim penyidik setelah penggeledahan. Koper-koper itu diduga berisi barang bukti baru kasus Sahat Simanjuntak.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang dalam penggeledahan sebelumnya di Gedung DPRD Jatim dan rumah kediaman pihak terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim.
“Pada hari Senin (19/12), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/22), dikutip dari Antara.
Ali menambahkan bahwa lokasi penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim itu meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
Selanjutnya, analisis dan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Pada hari Jumat (16/12), KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.