Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK

KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini merupakan syarat penting dalam proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.

“Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Pahala, pada Selasa (6/8/2024).

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan dengan jelas dan transparan. Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan beberapa aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada, di antaranya:

  1. Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password. Setelah itu, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.
  2. Bakal Calon yang telah memiliki akun namun tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi harus menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.
  3. Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini dipegang. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

“KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon,” jelas Pahala.

KPK akan memberikan Tanda Terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. “Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki,” terang Pahala.

Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan, dengan tetap mempertimbangkan batas waktu pendaftaran ke KPU yang jatuh pada 27-29 Agustus 2024. Jika perbaikan tidak dilakukan, KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan surat edaran ini, diharapkan para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Pahala.