Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Hibahkan Tanah Rp9,6 Miliar ke Pemerintah Desa Jatireja

KPK Hibahkan Tanah Rp9,6 Miliar ke Pemerintah Desa Jatireja



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) ini berlangsung di Kantor Desa Jatireja pada Selasa (3/9/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto, mengingatkan agar kepala desa yang menerima hibah ini dapat mengelola aset tersebut dengan optimal. KPK juga akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan bahwa BMN yang telah dihibahkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena kami dari KPK akan melakukan monitoring apakah BMN yang sudah dihibahkan ini sudah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” kata Mungki seperti dikutip dari rilis resmi KPK, Kamis (5/9/2024).

Penyerahan ini merupakan kali ketiga KPK melakukan hibah serupa setelah sebelumnya menghibahkan aset kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Karawang. Tiga bidang tanah yang diserahkan terletak di Kavling Industri Blok C-5 Cikarang dengan rincian sebagai berikut: Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6583 seluas 1.571 m², sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6580 seluas 1.725 m², dan sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6585 seluas 71 m², semuanya atas nama PT. Graha Buana Cikarang.

Serah terima ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-47/MK.6/KN.4/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara dan diralat dengan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-54/MK.6/KN.4/2024 tanggal 12 Mei 2024.

Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Satuan Tugas Eksekusi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dengan saksi Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto. Pihak penerima, Kepala Desa Jatireja Suwandi, disaksikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

Tanah-tanah tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program Pemerintah Desa Jatireja, termasuk pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“KPK juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam memantau aset negara yang dihibahkan ke Pemerintah Desa Jatireja ini, agar dapat digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi,” pesan Mungki.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, mengungkapkan harapannya bahwa hibah ini akan mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan infrastruktur layanan publik dan pemberdayaan ekonomi.

“Dengan adanya hibah ini, saya berharap Desa Jatireja dapat lebih optimal dalam melaksanakan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tutup Jaoharul.