Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengajak seluruh civitas akademika Unpad untuk lebih memahami arti korupsi dan perilaku koruptif yang seringkali terjadi di lingkungan kampus.
“Dengan mengenal korupsi maka kita bisa menjauhkan perilaku-perilaku koruptif, karena kalau perilaku koruptif dibiasakan dan bersentuhan dengan hukum, maka akan terjadi tindak pidana korupsi,” jelas Wawan dalam paparannya yang digelar di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor.
Wawan juga menekankan bahwa perilaku koruptif seperti membuat proposal palsu, gratifikasi kepada dosen, hingga mencontek dan plagiat, masih sering dianggap wajar di kalangan mahasiswa. “Hal yang sifatnya koruptif dianggap wajar karena tidak pernah ada nilai antikorupsi yang tertanam dalam dirinya, atau sebenarnya tertanam tapi tidak pernah diimplementasikan,” lanjutnya.
Sebagai langkah awal dalam pemberantasan korupsi, Wawan mengapresiasi Universitas Padjajaran yang telah menginsersikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum. “Saya dengar tadi sudah ada insersi, kalau boleh saya dorong lagi, boleh ada mata kuliah pilihan…,” papar Wawan.
Rektor Unpad, Rina Indiastuti, menyambut baik kedatangan KPK ke Unpad dan sepakat bahwa nilai antikorupsi setara dengan nilai kejujuran. “Hal-hal yang paling sederhana kami coba tanamkan sejak mereka tahap persiapan bersama (TPB)… Mudah-mudahan dengan kuliah umum ini semakin terinternalisasi, semakin dipahami, dan yang paling penting adalah diamalkan,” ujar Rina.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, Dewan Pengawas KPK Harjono, Wakil Rektor Unpad, beserta Dekan dan Wakil Dekan.